Hukum Nun Sukun (Mati) dan Tanwin
Nun Sukun, yaitu:
Nun yang tidak berbaris, bacaannya tergantung dengan huruf yang datang berikutnya.
Nun Tanwin (baris dua), yaitu:
Nun sukun tambahan yang terdapat di akhir kata jika kata tersebut dilafalkan atau disambung dan hilang jika kata tersebut ditulis atau dijadikan tempat berhenti. Tandanya: dua dhammah



Nun sukun yang terjadi dari tanwin ini diperlakukan sama seperti nun sukun dalam cara membacanya.
Catatan: Apabila ada nun sukun atau tanwin dan sesudahnya terdapat hamzah washal, maka kedua-duanya tidak boleh dibaca dengan izhar, idgham, iqlab atau ikhfa, akan tetapi harus dibaca kasrah untuk menghindari bertemunya dua huruf yang sukun, kecuali huruf nun pada

Catatan lain: Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada nun sukun atau tanwin hanya terjadi pada waktu washal (bersambung) saja, bukan pada waktu wakaf (berhenti).

0 komentar:
Posting Komentar