18 Sep 2011

Hukum Nun Sukun (Mati) dan Tanwin


Hukum Nun Sukun (Mati) dan Tanwin

Nun dan Tanwin. 
Nun Sukun, yaitu:
Nun yang tidak berbaris, bacaannya tergantung dengan huruf yang datang berikutnya.
Nun Tanwin (baris dua), yaitu:
Nun sukun tambahan yang terdapat di akhir kata jika kata tersebut dilafalkan atau disambung dan hilang jika kata tersebut ditulis atau dijadikan tempat berhenti. Tandanya: dua dhammah Dhammatainatau dua fathah Fathatainatau dua kasrah Kasratain
Nun sukun yang terjadi dari tanwin ini diperlakukan sama seperti nun sukun dalam cara membacanya.
Catatan: Apabila ada nun sukun atau tanwin dan sesudahnya terdapat hamzah washal, maka kedua-duanya tidak boleh dibaca dengan izhar, idgham, iqlab atau ikhfa, akan tetapi harus dibaca kasrah untuk menghindari bertemunya dua huruf yang sukun, kecuali huruf nun pada Fathatain–anggota huruf jar (huruf bahasa Arab)-, maka huruf nun tersebut harus dibaca fathah untuk menghindari bertemunya dua huruf yang sukun, karena beratnya pindah dari baris kasrah ke baris fathah.
Catatan lain: Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada nun sukun atau tanwin hanya terjadi pada waktu washal (bersambung) saja, bukan pada waktu wakaf (berhenti).


Nun & Tanwin










Silahkan link ke:belajartajwid3p.cm

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

INFO SITE

Flag Counter PageRank for benkelakhlak.blogspot.com SEO Reports for benkelakhlak.blogspot.com Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Sonic Run: Internet Search Engine casino.us.org My Ping in TotalPing.com

Valid CSS!

SEO Stats powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Personal Blogs - Blog Rankings
DMCA.com

counter

Pengikut

Komentar Sahabat

Recent Comments Widget with Avatar by Tutorial Blogspot

Copyright © 2012. "Benkel Akhlak" - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz