15 Sep 2011

Rentenir Celakalah Perbuatanmu

Belum lama ini kami terlibat suatu obrolan ngalor ngidul dalam pertemuan hari raya idul fitri beberapa waktu yang lalu bersama teman dan sanak saudara, akhirnya dalam obrolan itu tiba-tiba membicarakan soal orang meminjamkan uang dengan bunga pinjaman mencekik sang peminjam, bahkan karena tak sanggup mengembalikan pinjaman bunga pinjaman semakin hari semakin tinggi bahkan melebihi pinjaman itu sendiri. contoh, si A pinjam uang satu juta, namun harus mengembalikan satu setengah juta, berhubung adanya kebutuhan yang mendesak diambilah pinjaman tanpa berpikir soal bunga pinjaman, dalam kurun waktu yang ditentukan ternyata meleset untuk membayar, akhirnya sang peminjam uang memberikan solusi agar melunasi bunga pinjaman dengan pokok pinjaman tetap, namun apa daya bunga pinjamanpun tak bisa dia lunasi, akhirnya bunga pinjaman berbunga dan semakin hari semakin mencekik si A. Saya prihatin dengan cerita tersebut, akhirnya terjadilah dialog tentang soal rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga mencekik. Dengan pengetahuan seadanya tentang soal riba dan rentenir, sedikit saya menjelaskan bahwa jangan mendekati rentenir karena rentenir perbuatannya mencelakakan kita. Saya tertolong dengan artikel ini tentang rentenir karena akhirnya apa yang saya sampaikan dapat dipahami dan jangan mencoba untuk berhubungan dengan rentenir lagi. Obrolan yang seyogyanya banyak dikatakan tidak bermanfaat, akhirnya menghasilkan setitik ilmu tentang riba dan rentenir. Seperti yang tertera dalam kalimat ini "Setiap utang piutang yang ada keuntungan adalah riba." Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.” Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” (Lihat Al Mughni, 9/104).

Terserah keuntungan itu mau dinamakan bunga, uang jasa, bagi hasil atau lainnya. Jika awalnya untuk maksud menolong dengan memberikan pinjaman, namun ingin cari untung, maka itulah riba. Karena maksud menolong, maka tidak boleh menyengsarakan apalagi yang dibuat susah adalah orang miskin. Keuntungan akan berpihak terus pada rentenir atau bank, namun selalu merugikan wong miskin. Jadi tidak benar jika bank atau rentenir malah menyejahterakan rakyat. Bahkan sebaliknya perilaku rentenir itulah yang mengakibatkan kemiskinan di mana-mana.

Berikut adalah beberapa dalil yang menunjukkan haramnya memakan hasil riba, semoga para rentenir atau pekerja bank semakin sadar.

1. Memakan riba lebih buruk dosanya dari perbuatan zina.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)

2. Dosa memakan riba seperti dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)

3. Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya). Semoga pelajaran ini jadi lebih hati-hati untuk melakukan transaksi pinjaman uang sesama orang lain, harus jelas agar kita tidak terjerumus dalam larangan Allah SWT dalam Riba.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

INFO SITE

Flag Counter PageRank for benkelakhlak.blogspot.com SEO Reports for benkelakhlak.blogspot.com Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Sonic Run: Internet Search Engine casino.us.org My Ping in TotalPing.com

Valid CSS!

SEO Stats powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Personal Blogs - Blog Rankings
DMCA.com

counter

Pengikut

Komentar Sahabat

Recent Comments Widget with Avatar by Tutorial Blogspot

Copyright © 2012. "Benkel Akhlak" - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz